Surabaya dan Bangkalan Sepakat Berlakukan Surat Izin Keluar Masuk
Penyekatan lalu lintas dan kewajiban tes antigen tidak berlaku bagi masyarakat Pulau Madura tujuan Surabaya atau Pulau Jawa jika memiliki surat izin keluar masuk ataupun surat keterangan sehat. Surat itu berlaku sepekan.
SURABAYA, KOMPAS β Penyekatan lalu lintas dan kewajiban tes antigen di Jembatan Suramadu dan penyeberangan Ujung-Kamal di Jawa Timur masih berlaku untuk meredakan pandemi Covid-19. Namun, masyarakat Pulau Madura terutama dari Bangkalan tidak perlu melaksanakan kebijakan itu jika memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Pemberlakukan SIKM merupakan kesepakatan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tanggapan terhadap demonstrasi Koalisi Masyarakat Madura Bersatu di Balai Kota Surabaya, Senin (21/6/2021). Mereka menolak penyekatan dan kewajiban tes antigen yang dipandang sebagai kebijakan diskriminatif terhadap masyarakat Nusa Garam, julukan Madura.