logo Kompas.id
NusantaraPotong Insentif Pemungutan...
Iklan

Potong Insentif Pemungutan Pajak, Kepala BPPRD Jambi Jadi Tersangka

Ketika PNS yang bertugas mencapai target pemungutan pajak, maka akan mendapatkan insentif. Insentif inilah yang dipotong oleh tersangka hingga total lebih dari Rp 1 miliar.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Wo5SChxuKkhlJRXZ-iOsejLJPeI=/1024x595/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FScreen-Shot-2021-06-15-at-11.45.15_1623749463.png
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Dalam Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2021, terlihat bahwa di lingkup publik masyarakat semakin permisif pada perilaku koruptif. Dari lima indikator pertanyaan terkait ketidakwajaran perilaku koruptif, semua mengalami penurunan.

JAMBI, KOMPAS — Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi, S, ditetapkan tersangka terkait pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jambi, Senin (21/6/2021). Akumulasi dana insentif yang dipotongnya sejak 2017 hingga 2019 bernilai lebih dari Rp 1 miliar.

”Perbuatan yang dilakukannya masuk ke dalam kategori pemerasan dalam jabatan kepada pegawai negeri sipil,” ujar Rusydi Sastrawan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan