logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊArea Publik di Kota Jambi...
Iklan

Area Publik di Kota Jambi Kembali Ditutup

DItetapkan masuk zona merah Covid-19, Kota Jambi kembali menutup area publik dan wisata alam. Berlaku pula jam malam demi antisipasi penyebaran virus korona baru.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RmnvlNFZU6SsRqXsJi6-CnKbY94=/1024x680/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F7405b623-faf1-4d24-92b3-f181a956c590_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Spanduk peringatan memasuki zona merah Covid-19 dipasang di RT 004 Payo Selincah, Kota Jambi. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berlangsung ketat di Jambi menyusul keluarnya surat edaran gubernur dan wali kota setempat. Tampak seorang warga melintas, Sabtu (8/5/2021).

JAMBI, KOMPAS β€” Sejumlah area publik di Jambi kembali ditutup demi memutus mata rantai penyebaran virus korona baru. Hal ini dilakukan menyusul masuknya kembali wilayah itu ke dalam zona merah Covid-19.

Sesuai instruksi Wali Kota Jambi, kebijakan menutup sementara area publik dan aktivitasnya dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. ”Sebab, sepekan terakhir ini Kota Jambi kembali masuk zona merah,” ujar Erwandi, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Senin (21/6/2021).

Editor:
Bagikan