logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMendapat Tekanan, Korban Kasus...
Iklan

Mendapat Tekanan, Korban Kasus SPI di Bawah Perlindungan LPSK

Korban kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia kini di bawah perlindungan LPSK. Polisi segera memanggil terlapor JE.

Oleh
DEFRI WERDIONO/AMBROSIUS HARTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/03WE_9vIxctlp0xlMhjw01Dn6Bc=/1024x637/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fa1ef7fc6-c014-41cb-9f97-5941424f9d5a_jpg.jpg
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait bersama korban kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan atau eksploitasi ekonomi di sekolah SPI saat jumpa pers di Batu, Jawa Timur, Sabtu (19/6/2021).

BATU, KOMPAS β€” Korban kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan atau eksploitasi ekonomi di SMA Selamat Pagi Indonesia di Batu, Jawa Timur, saat ini dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Mereka mendapat perlindungan karena mengalami tekanan psikis seusai melaporkan kasus itu.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait yang mendampingi para korban mengatakan, 14 korban selaku pelapor sudah dimintakan bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Aris tidak menyebut secara detail tekanan seperti apa yang dimaksud dan dari pihak mana.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan