logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPicu Kerumunan, Kafe di...
Iklan

Picu Kerumunan, Kafe di Palembang Didenda Rp 15 Juta

Sebuah kafe di Palembang diberi sanksi administrasi hingga Rp 15 juta karena melanggar protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Aktivitas masyarakat kian diperketat agar tidak terjadi lonjakan kasus.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ykFrbxnpIAuvBa4_Ozf0u5yOVI4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200917RAM-Pelanggar-Protokol-Kesehatan-II_1600326051.jpg
BEBERAPA PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN SEDANG MEMBERSIHKAN MONUMEN PERJUANGAN RAKYAT (MONPERA), PALEMBANG, KAMIS (17/9/2020). INI MERUPAKAN SANKSI KARENA TIDAK MENGENAKAN MASKER. YANG MERUPAKAN TINDAK LANJUT PENEGAKAN PERATURAN WALI KOTA PALEMBANG NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG ADAPTASI KEBIASAAN BARU DI PALEMBANG.

Seorang pelanggar protokol kesehatan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang, Kamis (17/9/2020). Ini merupakan tindak lanjut penegakan peraturan Wali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru di Palembang.

PALEMBANG, KOMPAS โ€” Satu kafe di Palembang diberi sanksi administrasi hingga Rp 15 juta karena melanggar protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Pengawasan aktivitas masyarakat kian diperketat mengingat kasus positif di Palembang yang kian melonjak pasca-libur lebaran.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Herison, Jumat (18/6/2021), mengatakan, berdasarkan keputusan hakim sidang tindak pidana ringan (tipiring), ada sebuah kafe di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, yang dijatuhi sanksi administrasi karena melanggar protokol kesehatan dalam menjalankan kegiatan usahanya. โ€Mereka membiarkan adanya kerumunan di kafe tersebut,โ€ ucapnya.

Editor:
agnespandia
Bagikan