logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บLegislatif Aceh Wacanakan...
Iklan

Legislatif Aceh Wacanakan Revisi Qanun Syariat Islam

Setelah didesak sekian lama oleh para pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh memberikan lampu hijau untuk merevisi Qanun/Perda Hukum Jinayah agar lebih ramah pada perlindunguan anak.

Oleh
ZULKARNAINI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GAORK98szyJNFeG8HAM5d8FeEz0=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FIMG_20170523_120204.jpg
Kompas/Zulkarnaini

Pelaksanaan hukuman cambuk bagi pasangan homoseksual di Banda Aceh, Aceh, Selasa (23/5/2017). Qanun Hukum Jinayah di Aceh mengatur tentang larangan hubungan seksual sesama jenis.

BANDA ACEH, KOMPAS โ€” Setelah didesak sekian lama oleh para pihak, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh memberikan lampu hijau untuk merevisi Qanun/Perda Hukum Jinayah yang ramah pada perlindunguan anak. Qanun selama ini dianggap tidak melindungi anak korban kekerasan seksual.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muhammad Yunus, Jumat (18/6/2021), menuturkan, saat ini pihaknya menunggu dokumen dari lembaga masyarakat sipil berisi poin-poin usulan revisi. โ€Revisinya bisa dicabut atau dipertegas. Salah satunya pasal tentang kekerasan seksual pada anak,โ€ ujar Yunus.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan