Iklan
Bangkalan Tegaskan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Lonjakan kasus Covid-19 di Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur, sulit teratasi dengan PPKM, tetapi dengan pembatasan sosial berskala besar, karantina wilayah, atau penguncian alias ”lockdown” yang lebih tegas,
SURABAYA, KOMPAS — Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menerbitkan surat edaran pembatasan kegiatan masyarakat, Rabu (16/6/2021), untuk meredakan pandemi Covid-19 yang melonjak dua pekan terakhir di kabupaten terbarat Pulau Madura, Jawa Timur, tersebut.
Dalam warkat yang ditandatangani pada Rabu itu tertulis Bangkalan berstatus Zona Merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19 (Coronavirus disease 2019) akibat virus korona jenis baru (SARS-CoV-2), terutama mutasinya (B.1.617.2 Delta).