Polda Sumbar Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Kepulauan Mentawai
Ditreskrimsus Polda Sumbar menyelidiki laporan dugaan korupsi senilai Rp 5,2 miliar di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai dan telah memeriksa 14 saksi dari unsur penyelenggara proyek.
PADANG, KOMPAS β Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah meminta keterangan 14 orang terkait laporan dugaan korupsi senilai Rp 5,2 miliar di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai. Proses penyelidikan proyek senilai Rp 10 miliar itu masih berlangsung dengan melakukan pemeriksaan saksi, dokumen, dan pemeriksaan lapangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Komisaris Besar Joko Sadono, Senin (14/6/2021), mengatakan, polisi telah menerima laporan dugaan korupsi tersebut beberapa waktu lalu. Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Polda Sumbar juga sudah turun ke lapangan ke empat pulau di kabupaten itu.