logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บLolos Hukuman Mati, Bandar...
Iklan

Lolos Hukuman Mati, Bandar Narkoba di Palu Divonis 20 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulteng, memvonis seorang bandar sabu 20 tahun penjara dalam kasus peredaran 19 kilogram sabu.

Oleh
VIDELIS JEMALI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CatXUf-s8G2mqqu9zzmIh0d9cOc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F0cab9bc5-9dbc-4813-baba-6dc4fae5f3b7_JPG.jpg
KOMPAS/VIDELIS JEMALI

Tiga terdakwa kepemilikan sabu sebanyak 19 kilogram mengikuti sidang dalam jaringan pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Palu, Sulteng, Senin (14/6/2021).

PALU, KOMPAS โ€” Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, memvonis 20 tahun penjara seorang bandar yang terbukti mengendalikan 19 kilogram narkotika jenis sabu. Vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Marliyus yang membacakan putusan menilai hukuman mati terhadap Syalom I Kawihing sebagaimana tuntutan jaksa tidak tepat. โ€Terdakwa masih muda (berumur 35 tahun) dan karena itu masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri,โ€ kata Marliyus, dalam sidang di Palu, Senin (14/6/2021).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan