Pemprov Bali Hibahkan Kantor Perwakilan DPD
Pemprov Bali menghibahkan aset barang milik daerah berupa tanah dan gedung kepada Dewan Perwakilan Daerah sebagai Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Bali. Hibah ini diharapkan menjadi referensi di provinsi lainnya.
DENPASAR, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Bali menghibahkan aset barang milik daerah berupa tanah dan gedung kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebagai Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Bali. Penyerahan hibah dari Pemprov Bali kepada DPD diharapkan menjadi referensi bagi pemerintah provinsi lainnya.
Penyerahan aset berupa gedung dan tanah yang tercatat sebagai barang milik daerah Provinsi Bali kepada DPD dilaksanakan Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara serah terima aset Pemprov Bali di Gedung Jaya Sabha, Rumah Dinas Gubernur Bali, Kota Denpasar, Selasa (8/6/2021).