logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSelidiki Dugaan Korupsi Rp 5,2...
Iklan

Selidiki Dugaan Korupsi Rp 5,2 Miliar di Dinas PUPR Mentawai

Koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri sebagai Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumatera Barat mendesak aparat penegak hukum segera memproses kasus dugaan korupsi Rp 5,2 miliar di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/isb6Aja5MdjXBWBQ5jiDbFSLe3A=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FWhatsApp-Image-2021-06-07-at-18.41.35_1623066344.jpeg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Juru bicara Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumatera Barat, Heronimus Eko Pintalius Zebua (tengah), didampingi anggota koalisi lainnya, menyampaikan keterangan pers di Kantor Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Padang, Sumatera Barat, Senin (7/6/2021).

PADANG, KOMPAS β€” Koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumatera Barat mendesak aparat penegak hukum segera memproses kasus dugaan korupsi Rp 5,2 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kepulauan Mentawai. Pengembalian sebagian kerugian negara dan penonaktifan pejabat terlibat tidak menghapuskan pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana korupsi.

Dugaan korupsi itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 06/LHP/XVIII.PDG/01/2021. BPK menemukan kejanggalan penggunaan anggaran Rp 5.293.783.750 pada kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dan Pembangunan Jalan Desa Strategis tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan