logo Kompas.id
NusantaraDenda Rp 10 Juta Dilunasi,...
Iklan

HUKUM

Denda Rp 10 Juta Dilunasi, Jerinx Bersiap Bebas

Kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx, Rabu (2/6/2021), membayarkan denda Rp 10 juta yang disyaratkan dalam vonis terhadap Jerinx. Jerinx segera bebas karena telah hampir 10 bulan dipenjara sesuai hukuman.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/DuLwcTSORYVlqkPKv8c7z6Ztdw0=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210602cokb-pembayaran-denda-jerinx_1622631825.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Kuasa hukum I Gede Ari Astina, Rabu (2/6/2021), membayarkan denda sebesar Rp 10 juta yang disyaratkan dalam vonis terhadap musisi asal Bali yang dikenal sebagai Jerinx. Dengan dilunasinya denda, Jerinx diharapkan segera bebas setelah hampir 10 bulan dipenjara sesuai hukumannya.

DENPASAR, KOMPAS — Tim kuasa hukum I Gede Ari Astina, Rabu (2/6/2021), membayarkan denda sebesar Rp 10 juta yang disyaratkan dalam vonis terhadap Ari Astina, musisi asal Bali yang lebih dikenal sebagai Jerinx. Pihak kuasa hukum dan keluarganya berharap Jerinx segera bebas  setelah hampir 10 bulan dipenjara sesuai hukumannya.

I Wayan Gendo Suardana bersama tim kuasa hukum Jerinx menyerahkan uang sejumlah Rp 10 juta ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Pembayaran denda itu diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Denpasar Bernard Eddy Kartono Purba didampingi pihak Kejaksaan Tinggi Bali.

Editor:
Agnes Pandia
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan