logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บSindikat Pemalsuan Surat Bebas...
Iklan

Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 Lima Bulan Beroperasi di Ambon

Sejak Januari 2021, sindikat pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 beroperasi di Ambon. Enam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Vr46jkU_7rRLmLap2sem60xRaeU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fa4f9f69c-2106-429c-9df5-e87fb59cf1c2_JPG.jpg
HUMAS POLDA MALUKU

Garis polisi terpasang di salah satu kantor agen penjualan tiket di Jalan AY Patty, Kota Ambon, Maluku, Jumat (28/5/2021). Agen dimaksud terlibat dalam pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19.

AMBON, KOMPAS โ€” Kepolisian Daerah Maluku menangkap enam orang yang tergabung dalam sindikat pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 di Ambon, Maluku, Jumat (28/5/2021). Sindikat dimaksud melibatkan agen penjualan tiket, oknum tenaga kesehatan, dan jasa pengetikan dokumen. Diduga, mereka telah beroperasi selama lima bulan terakhir.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat menuturkan, para pelaku ditangkap di sekitar Jalan AY Patty, Kota Ambon. โ€Tempat agen penjualan tiket, klinik, dan jasa pengetikan itu berdekatan. Di sana mereka saling berkoordinasi untuk merancang dan melakukan pemalsuan ini,โ€ katanya.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan