Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 Lima Bulan Beroperasi di Ambon
Sejak Januari 2021, sindikat pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 beroperasi di Ambon. Enam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
AMBON, KOMPAS โ Kepolisian Daerah Maluku menangkap enam orang yang tergabung dalam sindikat pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 di Ambon, Maluku, Jumat (28/5/2021). Sindikat dimaksud melibatkan agen penjualan tiket, oknum tenaga kesehatan, dan jasa pengetikan dokumen. Diduga, mereka telah beroperasi selama lima bulan terakhir.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat menuturkan, para pelaku ditangkap di sekitar Jalan AY Patty, Kota Ambon. โTempat agen penjualan tiket, klinik, dan jasa pengetikan itu berdekatan. Di sana mereka saling berkoordinasi untuk merancang dan melakukan pemalsuan ini,โ katanya.