logo Kompas.id
NusantaraJerat ”Pinjol” Ilegal di Zaman...
Iklan

Jerat ”Pinjol” Ilegal di Zaman Digital

Penawaran pinjaman secara ”online” atau pinjol semakin marak. Masyarakat harus waspada karena banyak sekali pinjol ilegal yang memberikan pinjaman dengan bunga mencekik.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s9H-ZWuY3_XxRrQhdwAKKL1lTLM=/1024x519/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fb92bfb2e-2eed-4d9c-9aa8-4b4dd22b3859_jpg.jpg
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Suasana kantor Otoritas Jasa Keuangan Malang, Jawa Timur, Kamis (20/5/2021).

”Ass, kmi melayani peminjaman online u/info Whatsapp 082250132835” atau ”Kep4d4 Bpk/Ibu yth BUTUH D4N4 P1nj4m4n M1N 5jt-500jt 1NFO WA: 0822-4608-8220”, begitu bunyi dua pesan yang masuk ke telepon seluler Kompas pada 1 Mei dan 7 Mei 2021. Keduanya dikirim melalui nomor seluler berbeda.

Tanpa peduli kita jengah menerima pesan tersebut, sang pengirim terus membombardir pesan berupa tawaran pinjaman, hadiah, sampai pulsa gim. Masyarakat yang sudah paham pun tak acuh. Namun akan lain ceritanya bagi mereka yang belum paham atau merasa memiliki kebutuhan mendesak.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan