logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBerkas Kasus Polisi Tembak...
Iklan

Berkas Kasus Polisi Tembak Mati Buron Judi di Solok Selatan Dikembalikan

Untuk ketiga kalinya, berkas kasus oknum polisi, Brigadir K, yang menembak mati Deki Susanto, buron kasus judi di Solok Selatan, Sumatera Barat, dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar ke Kepolisian Daerah Sumbar.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6NVh0Zr23Q24NM-g43MCGJtl7Cg=/1024x767/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2FWhatsApp-Image-2021-02-07-at-17.33.38_1612694271.jpeg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Mherye Fhitriananda bersama anak, keluarga, dan kuasa hukumnya melaporkan kasus tembak mati suaminya, Deki Susanto, oleh personel Polres Solok Selatan, kepada Komnas HAM Sumatera Barat, Selasa (2/2/2021). Deki, buron kasus judi, tewas di rumahnya, Solok Selatan, ketika digerebek polisi pada Rabu (27/1/2021).

PADANG, KOMPAS β€” Berkas kasus oknum polisi, Brigadir K, yang menembak mati Deki Susanto, buron kasus judi di Solok Selatan, Sumatera Barat, untuk ketiga kalinya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar ke Kepolisian Daerah Sumbar. Kuasa hukum keluarga Deki berharap proses penyidikan tidak berlarut-larut agar kasus bisa segera disidangkan.

Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Adzmi, Kamis (20/5/2021), mengatakan, berkas tersangka Brigadir K tersebut dikembalikan menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah lalu. Berkas dikembalikan karena ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh penyidik.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan