99 dari 127 Kades di Kabupaten Malaka Menyelewengkan Dana Desa
Dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk mengatasi ”stunting”, kemiskinan, hingga membangun desa usai dihantam badai Seroja justru dipinjam oleh kepala desa. Hingga bertahun-tahun sebagian dana belum dikembalikan.
KUPANG, KOMPAS — Sebanyak 99 dari 127 kepala desa di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, terlibat penyelewengan dana desa. Penyelewengan itu terjadi sepanjang 2014 hingga 2020 dengan nilai total Rp 9,245 miliar.
Penyelewengan dana itu berkedok meminjam uang dana desa. Bupati Malaka Simon Nahak di Kupang, Kamis (20/5/2021), mengatakan, besaran pinjaman itu Rp 100 juta hingga Rp 350 juta per kepala desa. ”Peminjaman itu berlangsung dari 2014 hingga 2020 sebelum bupati dan wakil bupati periode 2021-2024 dilantik,” kata Simon.