Pangan Berbahaya Masih Beredar di Aceh
Konsumen menjadi pihak pertama yang dirugikan atas beredar pangan berbahaya. Namun, penegakan hukum belum jadi prioritas. Pendekatan hukum baru dilakukan setelah ada perulangan pelanggaran.
BANDA ACEH, KOMPAS โ Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banda Aceh, Provinsi Aceh, menemukan 617 satuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan edar sekitar sebulan terakhir. Konsumen menjadi pihak pertama yang dirugikan atas beredar pangan berbahaya, tetapi penegakan hukum belum menjadi prioritas. Pendekatan hukum baru dilakukan setelah ada perulangan pelanggaran.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh Desi Ariyanti Ningsih, Senin (10/5/2021), menuturkan, mereka telah melakukan pemeriksaan secara acak di tujuh kabupaten di Aceh sejak sejak awal April hingga Mei 2021. โPangan yang tidak memenuhi ketentuan itu karena kemasannya rusak, kedaluwarsa, dan tidak ada izin edar,โ kata Desi.