Iklan
Jubir Komite Nasional Papua Barat Diduga Dalangi Kerusuhan Jayapura
Penyidik Polda Papua menduga Viktor Yeimo sebagai salah satu aktor yang memprovokasi massa sehingga terjadi kerusuhan di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019.
JAYAPURA, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Daerah Papua menjerat juru bicara Komite Nasional Papua Barat, Viktor Yeimo, dengan empat pasal pidana. Viktor diduga sebagai salah satu aktor yang memprovokasi massa sehingga terjadi kerusuhan di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019.
Hal itu disampaikan Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri saat ditemui di Jayapura, Senin (10/5/2021) malam. Mathius memaparkan, Viktor dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 365 KUHP.