Shalat Idul Fitri di Jatim Dibatasi Maksimal 50 Persen Kapasitas
Untuk menekan sebaran Covid-19, Pemprov Jatim membatasi peserta shalat Idul Fitri berjemaah di masjid dan lapangan. Daerah zona oranye maksimal 25 persen kapasitas tempat ibadah dan zona kuning 50 persen.
SIDOARJO, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperbolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri berjemaah di masjid dan lapangan. Untuk menekan penyebaran Covid-19, peserta shalat dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat ibadah untuk daerah zona oranye dan 50 persen untuk zona kuning.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M saat pandemi Covid-19, daerah zona kuning diperbolehkan menyelenggarakan shalat Idul Fitri dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.