logo Kompas.id
›
Nusantara›Gagal Mengecoh Petugas,...
Iklan

Gagal Mengecoh Petugas, Pemalsu Surat Tes PCR Ditangkap di Semarang

Seorang calon penumpang mengelabui petugas di Bandara Ahmad Yani Semarang dengan memalsukan surat hasil PCR. Kejanggalan waktu penerbitan surat membuat aksinya terbongkar.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6eE_KJdwiA2U9XG1E9EsfCWGm4s=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2FPelaku-Pemalsuan-Surat-Tes-PCR-Dites_1620459873.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Pemalsu surat keterangan tes PCR Covid-19, Erwin Achmad (50), dites usap antigen di Kantor Kepolisian Sektor Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/5/2021). Pelaku memalsukan surat keterangan tes PCR saat hendak terbang ke Jakarta dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Sabtu pagi.

SEMARANG, KOMPAS — Seorang calon penumpang pesawat ditangkap karena memalsukan surat keterangan hasil tes reaksi rantai polimerase atau PCR, Sabtu (8/5/2021). Penumpang itu hendak terbang ke Jakarta dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah,

Erwin Achmad (50), penumpang tersebut, hendak pulang ke Banten setelah tinggal sekitar tiga pekan di Semarang untuk keperluan pekerjaan. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara serta petugas Kepolisian Sektor Semarang Barat memeriksa surat-surat Erwin di bandara pukul 08.00.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan