COVID-19
Gagal Mengecoh Petugas, Pemalsu Surat Tes PCR Ditangkap di Semarang
Seorang calon penumpang mengelabui petugas di Bandara Ahmad Yani Semarang dengan memalsukan surat hasil PCR. Kejanggalan waktu penerbitan surat membuat aksinya terbongkar.
![https://assetd.kompas.id/6eE_KJdwiA2U9XG1E9EsfCWGm4s=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2FPelaku-Pemalsuan-Surat-Tes-PCR-Dites_1620459873.jpg](https://assetd.kompas.id/6eE_KJdwiA2U9XG1E9EsfCWGm4s=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2FPelaku-Pemalsuan-Surat-Tes-PCR-Dites_1620459873.jpg)
Pemalsu surat keterangan tes PCR Covid-19, Erwin Achmad (50), dites usap antigen di Kantor Kepolisian Sektor Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/5/2021). Pelaku memalsukan surat keterangan tes PCR saat hendak terbang ke Jakarta dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Sabtu pagi.
SEMARANG, KOMPAS — Seorang calon penumpang pesawat ditangkap karena memalsukan surat keterangan hasil tes reaksi rantai polimerase atau PCR, Sabtu (8/5/2021). Penumpang itu hendak terbang ke Jakarta dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah,
Erwin Achmad (50), penumpang tersebut, hendak pulang ke Banten setelah tinggal sekitar tiga pekan di Semarang untuk keperluan pekerjaan. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara serta petugas Kepolisian Sektor Semarang Barat memeriksa surat-surat Erwin di bandara pukul 08.00.