logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJam Malam Diberlakukan di...
Iklan

Jam Malam Diberlakukan di Banjarmasin Selama Periode Peniadaan Mudik

Jam malam kembali diberlakukan di Kota Banjarmasin selama periode peniadaan mudik Lebaran 2021 dan PPKM berskala mikro. Pemberlakuan jam malam dari pukul 22.00 sampai 06.00 Wita untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EgfUTzwGNL3JQIMY4E8mAmy99x0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Ffd3fabc1-8793-4788-9648-b9d02a6be401_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Petugas memasang portal di Jalan Ahmad Yani Kilometer 6, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, saat berlaku jam malam pembatasan sosial berskala besar, Minggu (26/4/2020). Jam malam kembali diberlakukan di Banjarmasin pada periode peniadaan mudik Lebaran 2021.

BANJARMASIN, KOMPAS β€” Selama periode peniadaan mudik Lebaran 2021, jam malam kembali diberlakukan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pemberlakuan jam malam itu juga sejalan dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro di Banjarmasin.

Pemerintah Kota Banjarmasin sudah tujuh kali memperpanjang pelaksanaan PPKM berskala mikro. PPKM yang ketujuh kali ini dilaksanakan dari 4 Mei hingga 24 Mei 2021. Pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 316 Tahun 2021 serta mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalsel Nomor 065/1836/Dinkes/2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan