logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPetugas Urung Kosongkan Lokasi...
Iklan

Petugas Urung Kosongkan Lokasi Tambang Liar Bajubang, Jambi

Surat gubernur menginstruksikan pengosongan lokasi tambang minyak ilegal di Bajubang selama tiga hari. Namun, di lokasi, eksekusi urung dijalankan.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8T2EFf8BN8a0xE3Ae3Dmqh2E_So=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F9110023b-6922-465e-a1dc-dbcfdc2ba217_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Aktivitas tambang minyak ilegal kian masif merambah Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin atau Tahura Senami di Kabupaten Batanghari, Jambi. Enam bulan terakhir, areal rambahan bahkan meluas tiga kali lipat. Salah satu anak sungai tercemar parah akibat aktivitas ilegal itu, seperti tampak dalam pantauan udara Kompas bersama tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu (2/11/2019).

JAMBI, KOMPAS β€” Tim Gabungan Penanganan Tambang Minyak Ilegal Jambi urung mengosongkan lokasi tambang liar di Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, yang sedianya berjalan selama tiga hari ini. Alasan menunda pengosongan lokasi, tim masih perlu menggelar sosialisasi kepada para petambang liar.

Eksekusi pengosongan di lokasi tambang minyak ilegal dalam Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin sedianya dilaksanakan dalam tiga hari, Senin hingga Rabu (3-5/5/2021). Hal itu sesuai instruksi Gubernur Jambi yang suratnya ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan