Korupsi Lahan Makam, Wakil Bupati OKU Divonis Delapan Tahun
Bekas Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar divonis hukuman 8 tahun penjara dan mengganti kerugian negara Rp 3,2 miliar. Johan terbukti melakukan tindak pidana korupsi lahan pemakaman pada 2013.
PALEMBANG, KOMPAS β Bekas Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan tempat pemakaman umum di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 2013. Johan juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Erma Suharti, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Selasa (4/5/2021). Johan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan meningkatkan nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan pemakaman sehingga menimbulkan kerugian negara.