logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSerikat Pekerja di Jatim...
Iklan

Serikat Pekerja di Jatim Gemakan Lagi Penolakan UU Cipta Kerja

Hari Buruh 2021 dalam masa pandemi Covid-19 dirayakan salah satunya dengan unjuk rasa. Di Jawa Timur, para buruh menyuarakan penolakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Oleh
AMBROSIUS HARTO/AGNES SWETTA PANDIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/r2Z5Jw9NqCUyazUCkjzL3VCQ5lY=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F20210501bro-buruh1_1619848498.jpg
KOMPAS/AMBROSIUS HARTO

Buruh berunjuk rasa dalam peringatan Hari Buruh di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, di Surabaya, Sabtu (1/5/2021). Salah satu yang kembali digemakan dalam unjuk rasa adalah penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

SURABAYA, KOMPAS β€” Sekitar 1.000 buruh Kota Surabaya, Jawa Timur, unjuk rasa menyuarakan penolakan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Unjuk rasa yang digelar dalam peringatan Hari Buruh, Sabtu (1/5/2021), tersebut dilakukan sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pantauan Kompas, sampai dengan pukul 12.00 WIB, lebih dari 500 buruh anggota berbagai serikat atau organisasi berkumpul dan berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim. Dari sana, buruh akan menuju Kantor Gubernur Jatim di seberang Tugu Pahlawan untuk kembali berunjuk rasa.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan