Waspadai Potensi Kecelakaan Saat Masa Pengetatan Mobilitas
Dalam masa pengetatan mobilitas untuk menekan potensi penularan Covid-19, masyarakat yang bepergian tetap perlu mewaspadai potensi kecelakaan dengan mematuhi aturan lalu lintas.
SURABAYA, KOMPAS β Masyarakat dianjurkan menahan diri bepergian dalam masa Ramadhan dan Lebaran untuk menekan potensi penularan Covid-19. Selain itu, masyarakat juga diharapkan mematuhi peraturan lalu lintas saat harus bepergian untuk mencegah potensi kecelakaan fatal.
Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan untuk membatasi dan menahan mobilitas warga yang berencana mudik Lebaran. Larangan mudik diterapkan pada 6-17 Mei 2021. Namun, pengetatan mobilitas telah diberlakukan 14 hari sebelum sampai 7 hari setelah larangan mudik. Pembatasan mobilitas dan larangan mudik berlaku 22 April-24 Mei 2021.