logo Kompas.id
NusantaraIndeks Kebebasan Pers di Aceh ...
Iklan

Indeks Kebebasan Pers di Aceh Menurun

Pada 2019 terjadi dua kasus berat kekerasan terhadap jurnalis di Aceh, yakni pembakaran rumah jurnalis di Aceh Tenggara dan ancaman tembak terhadap jurnalis di Aceh Barat.

Oleh
ZULKARNAINI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PKcLg5RiOWEW9t8CkzHmfHyPBHc=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2FWhatsApp-Image-2021-04-28-at-19.20.58-1_1619612821.jpeg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Diskusi ”Refleksi Darurat Kebebasan Pers di Aceh; Jurnalis Tak Bisa Dibungkam”, Rabu (28/4/2021), di Banda Aceh. Diskusi tersebut bagian dari rangkaian kegiatan Hari Kebebasan Pers Dunia pada 3 Mei 2021.

BANDA ACEH, KOMPAS — Indeks kebebasan pers di Aceh menurun dari peringkat pertama pada 2018 menjadi peringkat ke-23 pada 2021. Teror terhadap wartawan, seperti kantor redaksi dilempar molotov, pembakaran rumah wartawan, dan ancaman penembakan, menyebabkan indeks kebebasan pers menurun.

Hal itu mencuat dalam diskusi ”Refleksi Darurat Kebebasan Pers di Aceh; Jurnalis Tak Bisa Dibungkam”, Rabu (28/4/2021), di Banda Aceh. Diskusi merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Kebebasan Pers Dunia pada 3 Mei 2021.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan