logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊUnggahan Tak Pantas Membawa...
Iklan

Unggahan Tak Pantas Membawa Aipda Polisi di Sleman Dipidanakan

Seorang polisi di Kabupaten Sleman, DIY, mengeluarkan unggahan negatif di media sosial terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.

Oleh
HARIS FIRDAUS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rLC2UDc5mxbQfaOORu4rw3eX8_M=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20120404CASA_1619283440.jpg
KOMPAS/C ANTO SAPTOWALYONO

Kapal selam KRI Nanggala-402 berlayar mendekati dermaga Indah Kiat di Kota Cilegon, Banten, Rabu (4/4/2012).

Personel polisi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terancam dipidanakan setelah mengunggah komentar tak pantas di media sosial terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402. Umpatan kasar itu membuat yang bersangkutan ditahan di Markas Kepolisian Daerah DIY.

Polisi berinisial FI itu berpangkat aipda. Sehari-hari, ia bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Kalasan, Kabupaten Sleman. Dengan memakai akun Fajarnnzz, FI mengeluarkan unggahan kata-kata umpatan kasar di Facebook terkait peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402, Minggu (25/4/2021).

Editor:
gesitariyanto
Bagikan