Iklan
Unggahan Tak Pantas Membawa Aipda Polisi di Sleman Dipidanakan
Seorang polisi di Kabupaten Sleman, DIY, mengeluarkan unggahan negatif di media sosial terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
Personel polisi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terancam dipidanakan setelah mengunggah komentar tak pantas di media sosial terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402. Umpatan kasar itu membuat yang bersangkutan ditahan di Markas Kepolisian Daerah DIY.
Polisi berinisial FI itu berpangkat aipda. Sehari-hari, ia bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Kalasan, Kabupaten Sleman. Dengan memakai akun Fajarnnzz, FI mengeluarkan unggahan kata-kata umpatan kasar di Facebook terkait peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402, Minggu (25/4/2021).