Syarat Perjalanan Diperketat, Penumpang Harus Sehat dan Bebas Covid-19
Selain memastikan ketersediaan layanan pengetesan Covid-19, pengelola layanan transportasi umum juga diminta memperhatikan kondisi kesehatan penumpang yang bepergian di masa pengetatan pelaku perjalanan.
SIDOARJO, KOMPAS β Pemerintah telah memberlakukan pengetatan persyaratan bagi pelaku perjalanan di masa prapeniadaan mudik Lebaran. Oleh karena itu, selain memastikan ketersediaan layanan pengetesan Covid-19, pengelola layanan transportasi umum juga diminta memperhatikan kondisi kesehatan penumpang yang bepergian.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah meminta seluruh jajaran di Kementerian Perhubungan meningkatkan layanan pengetesan Covid-19 di seluruh fasilitas layanan transportasi umum, seperti pelabuhan, stasiun, dan bandar udara. Layanan pengetesan yang dimaksud tidak hanya tes GeNose C19, tetapi juga tes dengan metode antigen, antibodi, dan reaksi berantai polimerase (PCR).