logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolda Jatim dan Densus 88...
Iklan

Polda Jatim dan Densus 88 Amankan Terduga Pembuat Senjata Api Ilegal di Malang

Seorang terduga pembuat senjata api ilegal di Malang diamankan oleh Tim Jatanras Kepolisian Daerah Jawa Timur, Polres Malang, dan Densus 88 Antiteror. Polisi masih mendalami kasus ini.

Oleh
DEFRI WERDIONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-qefyOMQ_zyc4PrEXn1Fcwoc1TA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fc505c508-9f58-40ca-afde-ec4c7a7b1c36_jpg.jpg
Kompas/Riza Fathoni

Senjata api laras panjang dirilis bersama enam tersangka di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Pihak polda menangkap tersangka JR, AK, GTB, WK, MH, dan AST terkait kepemilikan 24 pucuk senjata api ilegal beserta peluru yang disimpan dan dijual oleh para tersangka secara tidak sah.

MALANG, KOMPAS β€” Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Kepolisian Resor Malang dan Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengamankan seorang terduga pembuat senjata api ilegal di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku berinisial AR, warga Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi dari Malang, Kamis (22/4/2021) malam, membenarkan tentang diamankannya seorang terduga yang ada kaitannya dengan senjata api ilegal di Malang.

Editor:
hamzirwan
Bagikan