logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKebijakan Uji Usap di Kalteng ...
Iklan

Kebijakan Uji Usap di Kalteng Belum Terlaksana Menyeluruh

Kebijakan larang mudik masih jadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Pemerintah Provinsi Kalteng mengeluarkan kebijakan untuk wajib uji PCR, tetapi belum berjalan baik.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ovWfeLPO79damuFFYDTs2rYQTKE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20210419IDO_PCR_Bandara1_1618827698.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Petugas memeriksa kelengkapan penumpang yang baru tiba dari Jakarta di Bandar Udara Tjilik Riwut Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (19/4/2021). Saat ini, masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Kalteng melalui jalur apa pun wajib diuji usap atau PCR.

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Aturan keluar-masuk Kalimantan Tengah untuk masyarakat belum ketat. Perbatasan wilayah provinsi hingga kini masih belum dijaga oleh tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam masa pandemi Covid-19.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan