logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPPKM Mikro Berlaku di Lampung,...
Iklan

PPKM Mikro Berlaku di Lampung, Satgas Covid-19 Gencarkan Patroli

Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Lampung resmi berlaku selama 20 April-3 Mei 2021. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun menggencarkan patroli protokol kesehatan.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BB2komK6Ut88viT3kQfCrAkdLZo=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20210414vio-penyekartan-di-bandar-lampung-1_1618386714.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Pemerintah Kota Bandar Lampung mendirikan posko penyekatan di wilayah perbatasan kota, Rabu (14/4/2021). Warga pendatang yang hendak masuk ke Bandar Lampung diminta menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 untuk mengantisipasi penularan virus.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” Lonjakan kasus baru Covid-19 membuat Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama 20 April-3 Mei 2021. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun menggencarkan patroli dan menindak pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli untuk memantau kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Selama Ramadhan, patroli menyasar sejumlah tempat usaha dan pusat keramaian, seperti restoran, kafe, dan swalayan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan