logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บDokumen Perjalanan Jadi...
Iklan

Dokumen Perjalanan Jadi Kewajiban Pelancong di 25 Provinsi

Perluasan PPKM mikro jadi 25 provinsi memberikan persyaratan bagi masyarakat yang mulai diwajibkan membawa dokumen perjalanan jika hendak melintas ke daerah. Inilah konsekeunsi perpanjangan PPKM Mikro cegah Covid-19.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5VqWx_y2fRY55nd5eBYgijBzzmg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fe882aef2-752c-4206-8e53-398be70c1a1f_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Awak bus antarkota antarprovinsi (AKAP)  menunggu penumpang di Terminal Induk Kota Bekasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro, hingga 3 Mei 2021. Kali ini, PPKM mikro diperluas menjadi 25 provinsi. Selain itu, masyarakat juga mulai diwajibkan membawa dokumen perjalanan jika hendak melakukan perjalanan lintas daerah.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (19/4/2021), pemerintah memperluas pembatasan ke lima provinsi selama 14 hari ke depan, yakni 20 April hingga 3 Mei. Kelima provinsi itu adalah Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Editor:
suhartono
Bagikan