logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKewajiban Tes PCR di Kalteng...
Iklan

Kewajiban Tes PCR di Kalteng Efektif Bikin Bandara Sepi Peumpang

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi Kalteng berlakukan aturan yang mewajibkan penumpang uji usap atau RT-PCR. Kebijakan ini cukup efektif hingga membuat bandara sepi.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Masyarakat yang ingin masuk ke Kalimantan Tengah kini harus melaksanakan uji usap polymerase chain reaction (PCR). Hal itu diberlakukan di semua jalur transportasi hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Masuk Wilayah Provinsi Kalteng dalam masa pandemi Covid-19. Kebijakan itu sebenarnya dimulai pada Kamis, 15 April 2021, tetapi baru aktif dilaksanakan sejak Senin (19/4/2021) sampai waktu yang belum ditentukan.

Berdasarkan pantauan Kompas di Bandar Udara Tjilik Riwut Kota Palangkaraya, pemeriksaan ketat dilaksanakan petugas Satgas Covid-19. Warga yang datang dimintai surat keterangan tertulis sudah melaksanakan uji usap PCR. Beberapa penumpang yang hanya membawa surat rapid antigen diminta langsung ke fasilitas kesehatan terdekat untuk melaksanakan uji usap.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan