logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJawa Timur Waspadai Dampak...
Iklan

Jawa Timur Waspadai Dampak Larangan Mudik

Larangan mudik Lebaran 2021 bertujuan menekan potensi lonjakan kasus pandemi Covid-19. Namun, kebijakan itu bisa memicu peningkatan mobilitas masyarakat di tingkat lokal sehingga tetap perlu diantisipasi.

Oleh
AMBROSIUS HARTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/si1k77MK9fv2D70kQ6X9wyxpqVc=/1024x594/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Fcf131742-c0eb-4726-92c7-be9baa30ccd8_jpg.jpg
Kompas/Riza Fathoni

Kru bus antar kota menunggu waktu keberangkatan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi terutama pasca libur panjang.

SURABAYA, KOMPAS – Aparatur terpadu penanganan pandemi Covid-19 di Jawa Timur perlu mewaspadai dampak larangan mudik Lebaran 2021. Larangan bertujuan meredakan wabah. Namun, larangan bisa memicu peningkatan mobilitas masyarakat dalam suatu wilayah yang dikhawatirkan berkontribusi terhadap potensi peningkatan kasus pandemi Covid-19.

Jatim merespon positif kebijakan pemerintah pusat melarang mudik Lebaran kurun 6-17 Mei 2021. Artinya, warga Jatim diminta tidak beperjalanan mudik sehingga potensi pelanggaran akan dikenai sanksi atau hukuman. Perjalanan masih dibolehkan tetapi bukan dalam rangka mudik melainkan kedinasan atau pekerjaan dengan berbekal surat tugas atau keterangan.

Editor:
agnespandia
Bagikan