logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSering Tumpang Tindih,...
Iklan

Sering Tumpang Tindih, Regulasi Pemda Perlu Ditinjau Dengan e-Perda

Tumpang tindih regulasi hingga peraturan yang sudah tidak relevan mengganggu jalannya birokasi di tingkat pemerintahan daerah. Teknologi informasi seperti E-Perda diharapkan bisa mengatasi masalah tersebut.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sIqCUXmVnQIH7_T3yolqBq0UMeQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200301TAM-13_1594972532.jpg
Kompas

Pengunjung mengendarai sepeda di depan Gedung Sate di Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (1/3/2020) pagi. Setiap akhir pekan, gedung yang menjadi kantor Gubernur Jabar tersebut dibuka untuk umum. Namun, saat pandemi Covid-19, gedung ini ditutup untuk pengunjung.

BANDUNG, KOMPAS – Peraturan daerah yang tumpang tindih mengganggu jalannya birokrasi. Untuk itu, dibutuhkan penerapan teknologi informasi untuk merancang dan meninjau produk hukum yang ada.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyatakan, banyak peraturan daerah yang berlaku saat ini belum dievaluasi dan dianggap mengganggu kinerja. Padahal, regulasi yang efektif dan efisien dari pemerintah daerah dibutuhkan agar layanan ke masyarakat bisa optimal.

Editor:
Bagikan