Iklan
Sering Tumpang Tindih, Regulasi Pemda Perlu Ditinjau Dengan e-Perda
Tumpang tindih regulasi hingga peraturan yang sudah tidak relevan mengganggu jalannya birokasi di tingkat pemerintahan daerah. Teknologi informasi seperti E-Perda diharapkan bisa mengatasi masalah tersebut.
BANDUNG, KOMPAS β Peraturan daerah yang tumpang tindih mengganggu jalannya birokrasi. Untuk itu, dibutuhkan penerapan teknologi informasi untuk merancang dan meninjau produk hukum yang ada.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyatakan, banyak peraturan daerah yang berlaku saat ini belum dievaluasi dan dianggap mengganggu kinerja. Padahal, regulasi yang efektif dan efisien dari pemerintah daerah dibutuhkan agar layanan ke masyarakat bisa optimal.