logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMenambang Ilegal di Kalteng,...
Iklan

Menambang Ilegal di Kalteng, Dua WNA China Terancam Lima Tahun Penjara

Sumber daya alam di Kalimantan Tengah tergerus dengan alih fungsi lahan. Tak hanya itu, aktivitas ilegal juga menghantui dan berdampak pada kerusakan alam. Di Kotawaringin Barat, dua WNA China ditangkap.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca

PALANGKARAYA, KOMPAS – Menambang ilegal, dua warga negara Tiongkok terancam lima tahun penjara. Mereka menambang di sekitar Desa Sambi Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Kini, berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Ajun Komisaris Besar (AKBP) Devy Firmansyah di sela-sela kegiatan jumpa media, Jumat (16/4/2021). Dalam kegiatan itu, tidak hanya kasus warga negara asing saja, namun ada beberapa kasus lainnya.

Keduanya bernama Yin Zhejun dan Xiao Weiting. Keduanya tidak bisa berbahasa Inggris maupun Indonesia. Hal itu membuat aparat kepolisian menyewa penerjemah bersertifikat dalam pemeriksaan.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan