Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Dituntut Delapan Tahun Penjara
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu nonaktif, Johan Anuar dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar atas kasus korupsi lahan kuburan tahun 2013.
PALEMBANG, KOMPAS β Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (nonaktif) Johan Anuar dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar. Johan dakwaan korupsi pengadaan lahan pemakaman di Kabupaten Ogan Komering Ulu pada 2013. Hak politiknya juga dituntut dicabut selama lima tahun setelah ia tuntas menjalani hukumannya.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Rikhi Benindo Maghaz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (15/4/2021). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ema Suharti itu, jaksa menyatakan, Johan telah melanggar Pasal (2) Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.