logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊWakil Bupati Ogan Komering Ulu...
Iklan

Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Dituntut Delapan Tahun Penjara

Wakil Bupati Ogan Komering Ulu nonaktif, Johan Anuar dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar atas kasus korupsi lahan kuburan tahun 2013.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jO7xYuTT9Z61MXAXFW_NcaJoynI=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20210415RAM-Pengadilan-Tipikor_1618470864.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Suasana sidang tuntutan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu nonaktif Johan Anuar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (15/4/2021). Johan dituntut 8 tahun penjara dan mengganti kerugian negara Rp 3,2 miliar. Hak politiknya pun dituntut untuk dicabut.

PALEMBANG, KOMPAS β€” Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (nonaktif) Johan Anuar dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar. Johan dakwaan korupsi pengadaan lahan pemakaman di Kabupaten Ogan Komering Ulu pada 2013. Hak politiknya juga dituntut dicabut selama lima tahun setelah ia tuntas menjalani hukumannya.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Rikhi Benindo Maghaz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (15/4/2021). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ema Suharti  itu,  jaksa menyatakan, Johan telah melanggar Pasal (2) Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan