logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJadi Tersangka Pencabulan,...
Iklan

Jadi Tersangka Pencabulan, Dosen Universitas Jember Dibebastugaskan

Universitas Jember bersikap tegas dalam menyikapi dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan salah satu dosennya RH, kepada keponakannya sendiri. Polisi menetapkan RH sebagai tersangka kasus pencabulan.

Oleh
ANGGER PUTRANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rUdSlmx2STGPAh4Df5APpV4n3QU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F734c7869-217b-455c-bb31-f356ba7c0bc3_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Peserta aksi membentangkan poster protes dalam aksi damai memperingati hari perempuan Sedunia (International Women\'s Day) 2020 bersama Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) di jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020). Aksi tersebut menuntut pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, dan rativikasi konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan dunia kerja.

BANYUWANGI, KOMPAS – Universitas Jember mengambil langkah tegas terhadap salah seorang dosennya RH, yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual. RH disangka melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya yang masih berumur 16 tahun.

Dari informasi yang dihimpun, RH tinggal bersama korban selama dua tahun terakhir. Adapun tindakan pelecehan dilakukan dua kali dalam kurun waktu sekitar 1 bulan terakhir.

Editor:
agnespandia
Bagikan