logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊProtokol Kesehatan Ketat Wajib...
Iklan

Protokol Kesehatan Ketat Wajib Diterapkan Saat Ibadah di Purwakarta

Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengimbau para pengurus masjid untuk melaksanakan kegiatan dan ibadah di bulan Ramadhan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat. Hal ini untuk mencegah terbentuknya kluster baru.

Oleh
MELATI MEWANGI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YLjjOVB-EDIPlOQ8FDZCo98lrIw=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20200524_065321_1618228772.jpg
KOMPAS/MELATI MEWANGI

Masjid Agung Baing Yusuf Purwakarta, Jawa Barat, tidak dipergunakan untuk shalat Idul Fitri pada Selasa (24/5/2020). Kala itu, pelaksanaannya ditiadakan karena wilayah masjid ini masuk dalam zona rawan penyebaran Covid-19.

PURWAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengimbau para pengurus masjid untuk melaksanakan kegiatan dan ibadah di bulan Ramadhan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat. Hal ini untuk mencegah terbentuknya kluster baru di tengah upaya penurunan kasus.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Senin (12/4/2021), menyampaikan, pengurus masjid dan tempat ibadah wajib menempatkan beberapa petugas untuk mengecek suhu tubuh jemaah dan mengawasi penerapan petugas di beberapa titik. Adapun jumlah jemaah yang boleh melakukan shalat Tarawih maksimal 50 persen dari kapasitas total masjid.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan