Ganja Seberat 28,128 Kilogram dan Ratusan Gram Sabu Sitaan BNN Bali Dimusnahkan
Kasus penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika masih menjadi permasalahan serius di Bali.
DENPASAR, KOMPAS β Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Jumat (9/4/2021), memusnahkan 28.128 gram (28,128 kilogram) ganja dan 171,1 gram sabu serta satu batang tanaman ganja. Barang tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan enam kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sepanjang Maret 2021.
Pemusnahan barang sitaan dari kasus narkotika, yang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, dilaksanakan setelah ada surat penetapan dari kejaksaan negeri setempat. BNN Provinsi Bali juga sudah menyisihkan sebagian barang sitaan dari kasus narkotika itu untuk kepentingan pemeriksaan perkara, baik untuk uji narkotika di laboratorium forensik maupun proses hukumnya.