logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊVideo Joget Tanpa Masker...
Iklan

Video Joget Tanpa Masker Viral, Wali Kota Blitar Didenda Rp 5 Juta

Wali Kota Blitar akhirnya didenda Rp 5 juta karena melanggar protokol kesehatan. Videonya menyanyi dan berjoget dangdut tanpa masker saat syukuran sebagai wali kota terpilih, akhir Februari lalu, viral di medsos.

Oleh
DEFRI WERDIONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZhG4daPe1MqwBD_VKgC1JEx0lPY=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F2019%2F06%2Fdf%2F8f6%2FIMG_20190620_202158jpg%2FIMG_20190620_202158L.jpg
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Suasana Kenduri 1.000 Tumpeng dalam rangka Haul Bung Karno Ke-49 di Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019) malam. Sukmawati Soekarnoputri menyerahkan tumpeng kepada Pelaksana Tugas Wali Kota Blitar Santoso.

BLITAR, KOMPAS β€” Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Santoso akhirnya harus membayar denda Rp 5 juta akibat melanggar protokol kesehatan seusai pelantikan dirinya sebagai wali kota, satu bulan lalu. Saat itu, video berisi Santoso tengah berjoget di panggung bersama sejumlah orang tanpa mengenakan masker beredar luas di dunia maya.

Rintis Chandra dari Bagian Humas Pengadilan Negeri Blitar ketika dihubungi, Selasa (6/4/2021) malam, mengatakan, selain Santoso, vonis berupa denda juga diberikan kepada 13 orang lain yang hadir pada kegiatan tersebut. Namun, nilai denda terhadap ke-13 orang itu berbeda.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan