logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKejaksaan Tahan Dua Mantan...
Iklan

Kejaksaan Tahan Dua Mantan Pemimpin BUMN di Papua

Kejati Papua menahan dua tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda di Jayapura, Selasa (30/3/2021). Keduanya diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/omruyaeLtDYboghUeCR0m2V-vhM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FIMG-20210330-WA0047_1617105114.jpg
DOKUMENTASI KEJAKSAAN TINGGI PAPUA

Dua tersangka berompi oranye yang ditahan Kejaksaan Tinggi Papua terkait dugaan kasus korupsi, di Jayapura, Selasa (30/3/2021).

JAYAPURA, KOMPAS β€” Kejaksaan Tinggi Papua menahan dua tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda di Jayapura, Selasa (30/3/2021). Kedua tersangka adalah LA, mantan Pelaksana Harian Kepala Gudang dan Logistik Perum Bulog Cabang Nabire, serta FWB, mantan Kepala Kantor Pos Kabupaten Biak Numfor.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo, saat dikonfirmasi, membenarkan penahanan LA dan FWB. Penahanan kedua mantan pejabat ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan