logo Kompas.id
NusantaraGeNose C19 Diizinkan Jadi...
Iklan

GeNose C19 Diizinkan Jadi Syarat Penerbangan Domestik

Satgas Covid-19 menerbitkan surat edaran baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku per 1 April 2021. Sejumlah ketentuan baru muncul, seperti diperbolehkannya tes GeNose C19 untuk penerbangan domestik.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jknmqbV7MSD55H89YEyUb1yqvxs=/1024x611/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Ff17d71a7-6a85-42a5-b1a1-f2e61b6a1da5_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Petugas membantu memberi arahan kepada karyawan saat meniup kantong khusus saat mengikuti pemeriksaan Covid-19 dengan GeNose C19 di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku per 1 April 2021. Sejumlah ketentuan baru muncul, seperti diperbolehkannya tes menggunakan GeNose C19 sebagai syarat penerbangan domestik.

”Penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif screening kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri,” kata Ketua Satuan Tugas Covid-19 Doni Monardo sebagaimana ditayangkan di situs resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Senin (29/3/2021).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan