GeNose C19 Diizinkan Jadi Syarat Penerbangan Domestik
Satgas Covid-19 menerbitkan surat edaran baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku per 1 April 2021. Sejumlah ketentuan baru muncul, seperti diperbolehkannya tes GeNose C19 untuk penerbangan domestik.
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku per 1 April 2021. Sejumlah ketentuan baru muncul, seperti diperbolehkannya tes menggunakan GeNose C19 sebagai syarat penerbangan domestik.
”Penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif screening kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri,” kata Ketua Satuan Tugas Covid-19 Doni Monardo sebagaimana ditayangkan di situs resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Senin (29/3/2021).