logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTerkait Penghitungan Suara...
Iklan

Terkait Penghitungan Suara Ulang, KPUD Kabupaten Sekadau Menunggu Petunjuk Teknis KPU RI

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, masih menunggu petunjuk teknis KPU RI untuk melaksanakan penghitungan suara ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cQsD3uVfhilh3vjiNDHtrgx1xag=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F0f8d8ef1-4e01-4f84-9431-e9435b714b9c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Persidangan di Mahkamah Konsitusi dalam perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 dengan agenda pembacaan keputusan atau ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Pada persidangan tersebut hakim memutuskan sejumkah perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Beberapa alasan gugatan tidak dapat diterima di antaranya, permohonan dicabut oleh pemohon, permohonan melewati batas tenggang, dan pemohon tidak hadir dalam sidang sehingga permohonan dianggap gugur.

PONTIANAK, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait pelaksanaan penghitungan suara ulang di Kecamatan Belitang Hilir. Petunjuk teknis tersebut terutama  terkait persiapan dan tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan, Jumat (19/3/2021), mengabulkan sebagian permohonan calon nomor urut 2 Rupinus-Aloysius di Pemilihan Bupati Sekadau, Kalbar. Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sekadau diperintahkan melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS (65) di Kecamatan Belitang Hilir. (Kompas.id 19/3)

Editor:
agnespandia
Bagikan