Terkait Penghitungan Suara Ulang, KPUD Kabupaten Sekadau Menunggu Petunjuk Teknis KPU RI
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, masih menunggu petunjuk teknis KPU RI untuk melaksanakan penghitungan suara ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
PONTIANAK, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait pelaksanaan penghitungan suara ulang di Kecamatan Belitang Hilir. Petunjuk teknis tersebut terutama terkait persiapan dan tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan, Jumat (19/3/2021), mengabulkan sebagian permohonan calon nomor urut 2 Rupinus-Aloysius di Pemilihan Bupati Sekadau, Kalbar. Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sekadau diperintahkan melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS (65) di Kecamatan Belitang Hilir. (Kompas.id 19/3)