Iklan
Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Dishub Sultra
Kejati Sultra menetapkan dua tersangka dalam kasus rekayasa lalu lintas di Dinas Perhubungan Sultra.
KENDARI, KOMPAS - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka dalam kasus rekayasa lalu lintas di Dinas Perhubungan Sultra. Meski telah menetapkan tersangka, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan. Audit kerugian negara dari kasus ini pun masih dilakukan.
“Terkait kasus rekayasa lalu lintas di Wakatobi, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah H dan L. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka ini ke depannya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody, di Kendari, Senin (22/3/2021). Namun, Dody tidak menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dalam kasus ini.