Sebagian Permohonan H2D Dikabulkan, Pilgub Kalsel Harus PSU di Tujuh Kecamatan
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Denny Indrayana-Difriadi dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum Provinsi Kalimantan Selatan. Pemungutan suara ulang harus dilakukan di tujuh kecamatan.
BANJARMASIN, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan kubu Denny Indrayana-Difriadi dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (19/3/2021). Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Anwar Usman disebutkan, pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel tahun 2020 harus dilaksanakan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul (Kabupaten Banjar), serta 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).