logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSebagian Permohonan H2D...
Iklan

Sebagian Permohonan H2D Dikabulkan, Pilgub Kalsel Harus PSU di Tujuh Kecamatan

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Denny Indrayana-Difriadi dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum Provinsi Kalimantan Selatan. Pemungutan suara ulang harus dilakukan di tujuh kecamatan.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_hHVK4uL1EWXAj5cjvsWaZ97TQY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F637cd5fb-1363-48e5-9e4e-bae36cab1827_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkostum superhero mengawasi pemilih yang memasukkan surat suara di TPS 15 Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (9/12/2020). Penampilan eksentrik itu menjadi salah satu cara petugas KPPS menarik warga menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020.

BANJARMASIN, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan kubu Denny Indrayana-Difriadi dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (19/3/2021). Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Anwar Usman disebutkan, pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel tahun 2020 harus dilaksanakan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul (Kabupaten Banjar), serta 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan