logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBekas Bupati Minahasa Utara...
Iklan

Bekas Bupati Minahasa Utara Jadi Tersangka Korupsi Lagi

Bupati Minahasa Utara 2005-2008 dan 2016-2021 Vonnie Anneke Panambunan ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi proyek tanggul pemecah ombak Likupang II setelah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YLuL7c47EHJG23WFzHKtjgKJxoo=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FWhatsApp-Image-2021-03-17-at-18.36.56_1616042936.jpeg
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A Dita Prawitaningsih (kedua dari kiri) menggelar konferensi pers penetapan bekas Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan sebagai tersangka kasus korupsi pemecah ombak Likupang II dari APBD Minahasa Utara 2016, Rabu (17/3/2021).

SURABAYA, KOMPAS β€” Bupati Minahasa Utara 2005-2008 dan 2016-2021 Vonnie Anneke Panambunan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek tanggul pemecah ombak Likupang II setelah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar. Pihak Vonnie menilai maksud baik tersebut malah disambut dengan kriminalisasi.

Dihubungi dari Surabaya, Kamis (18/3/2021), pengacara Vonnie, Novie Kolinug, mengatakan, Vonnie telah mengembalikan Rp 4,2 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berdasarkan inisiatif sendiri, Rabu (17/3). Total kerugian negara dari korupsi APBD Minahasa Utara pada 2016 itu mencapai Rp 6,74 miliar.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan