Iklan
Kejaksaan Didorong Ungkap Dalang Suap Pengadaan Alat PCR di Sultra
Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pengadaan alat PCR dan reagen PCR dengan nilai total Rp 3,1 miliar.
KENDARI, KOMPAS β Lebih dari satu bulan setelah penetapan tersangka, kasus suap pengadaan alat usap di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara dinyatakan lengkap. Kejaksaan tinggi diharapkan bergerak aktif dan segera mengembangkan kasus, sekaligus mengungkap dalang utama penyalahgunaan anggaran Covid-19 di wilayah ini.
Asisten Intel Kejaksaan Negeri Kendari Ari Siregar mengungkapkan, berkas kasus suap pengadaan alat tes usap reaksi berantai polimerase (PCR) telah diterima dari Kejaksaan Tinggi Sultra. Semua keterangan dan bukti yang ditemukan beserta tersangka telah diserahkan kepada Kejari Kendari.