logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPemodal Pertambangan Emas...
Iklan

Pemodal Pertambangan Emas Ilegal di Parigi Moutong Diburu

Pemodal yang membekingi penambangan emas tanpa izin yang longsor jelang akhir Februari 2021 ditetapkan menjadi tersangka. Masalah PETI di Sulteng diusulkan diselesikan dengan mekanisme izin pertambangan rakyat.

Oleh
VIDELIS JEMALI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sDtLw96f8_lzs7rw6AUGhEnXY4Q=/1024x689/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F909a9695-7f0b-4041-9649-1d99ab44eff8_jpg-e1614250236175.jpg
DOKUMENTASI BASARNAS PALU

Tim penyelamat gabungan mengevakuasi satu korban yang tertimbun longsor di lubang tambang emas tanpa izin di Desa Buranga, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis (25/2/2021). Longsor tersebut menewaskan enam orang. Satu orang masih dicari.

PALU, KOMPAS โ€” Aparat Polda Sulawesi Tengah menetapkan tiga tersangka pertambangan emas tanpa izin yang longsor di Parigi Moutong, akhir Februari 2021. Namun, pemilik modalnya belum tertangkap dan hingga kini masih diburu.

โ€Pemodal kami jadikan DPO (daftar pencarian orang). Kami akan kejar,โ€ kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Sulteng Ajun Komisaris Besar Sirajuddin Ramly dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Sulteng tentang penanganan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Palu, Sulteng, Senin (15/3/2021).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan