Mantan Kadishub Kota Sabang dan Manajer SPBU Jadi Tersangka
Modus korupsi dengan cara membuat laporan fiktif paling banyak dilakukan aparatur pemerintah, seperti laporan perjalanan dinas fiktif dan pengadaan barang yang habis sekali pakai.
SABANG, KOMPAS β Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang, Provinsi Aceh, IS dan mantan manajer sebuah stasiun pengisian bahan bakar HS sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga melakukan penggelapan anggaran daerah Kota Sabang dengan cara membuat laporan fiktif pengadaan bahan bakar minyak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi, Kamis (11/3/2021), mengatakan, IS melakukan korupsi pada sejumlah kegiatan, seperti belanja bahan bakar minyak, gas, pelumas, dan suku cadang. Belanja tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang yang dicairkan. Untuk menutupi penyalahgunaan anggaran, IS membuat laporan fiktif.